PAPANSKOR.COM, SURABAYA---Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyerahkan ketiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) beserta seluruh hasil penilaian Tim Panitia Seleksi (Pansel) kepada Gubernur Jawa Timur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, Tim Pansel telah memutuskan tiga nama calon pejabat lolos seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Surabaya.
Keputusan ini diambil setelah ketiga nama tersebut menjalani rangkaian tahapan seleksi, wawancara akhir hingga pemaparan visi, misi dan target peningkatan kinerja.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemkot Surabaya Percantik Destinasi Wisata
Ketiga nama calon Sekda tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota / Pemkot Surabaya.
Yakni, Inspektur Kota Surabaya Ikhsan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya, Rachmad Basari.
"Jadi nanti meminta persetujuan dari Ibu Gubernur, mana di antara tiga nama itu yang bisa ditetapkan. Karena dari tiga kemarin yang saya sampaikan itu, semua nilainya dari Tim Pansel saya sampaikan ke Bu Gubernur," kata Wali Kota Eri Cahyadi di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Dengan Strategi Ini, Gubernur Khofifah Optimistis Mampu Geliatkan KUMKM di Jawa Timur
Wali Kota Eri berharap, yang akan mengisi JPT Pratama Sekda Surabaya adalah pejabat terbaik.
Namun, ia juga kembali menekankan jika sesuai Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekarang ini kedudukan pejabat Eselon II sama dengan Jabatan Tinggi Pratama.
"Kalau di pemerintah kota kepala dinas itu Eselon 2, sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga kalau Eselon II, maka Sekda dan kepala dinas itu adalah sama," jelas Cak Eri, panggilannya.
Oleh sebabnya, dia meluruskan pandangan masyarakat terhadap Sekda Kota Surabaya yang dianggap lebih tinggi kedudukannya dari kepala dinas. Karena dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, telah diatur kedudukan Eselon II sama dengan JPT Pratama.
"Jadi ketika nanti (Sekda) diputar di kepala dinas, itu bisa sekarang. Makanya saya berharap Sekda itu 3 tahun maksimal seperti kebijakan saya harus berputar. Sehingga Sekda bisa terus berputar dan tahu dia harus jadi kepala dinas lagi atau staf ahli itu sudah biasa," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: 2 Big Match Lagi, Liverpool vs Chelsea dan Arsenal vs Man Utd, Ini Selengkapnya